Skip to main content
img_berita
Body

Beban yang ditimbulkan akibat masalah kesehatan jiwa cukup besar. Di Indonesia saat ini gangguan jiwa menduduki nomor 2 terbesar penyebab beban disabilitas akibat penyakit berdasarkan YLD (years lived with disability). Depresi sendiri merupakan peringkat ke 8 penyebab beban utama akibat penyakit berdasarkan DALY’s (disability- adjusted life year), sedangkan usia terbanyak yang dipengaruhi adalah usia produktif antara 15-45 tahun (The Global Burden of Disease Study, 2010).
Pembangunan Kesehatan Jiwa di Indonesia tidak akan terlepas dari situasi masalah kesehatan jiwa baik secara Internasional (global), regional (ASEAN) ataupun lokal (Indonesia). Diperlukan kerjasama lintas sektor dan lintas program untuk menurunkan prevalensi gangguan jiwa yang akan menurunkan beban kesehatan yang akhirkan akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang tercantum di dalam pasal 34. Undang-Undang ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tugas negara untuk menghargai, melindungi dan memenuhi (to respect, to protect and to fulfill) hak masyarakat, di bidang kesehatan jiwa. Integrasi kesehatan jiwa ini juga merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dan World Organization of Family Doctors (WONCA), serta kebijakan regional ASEAN yang telah disepakati bersama oleh tiap negara anggota. Hal ini juga merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam Peta Strategis, Rencana Aksi Kesehatan Jiwa tahun 2020-2024, lampiran RPJMN 2020-2024, dan Standar Pelayanan Minimal di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan tahun 2020-2024.
Layanan kesehatan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat  Pertama (FKTP) sebagai ujung tombak layanan kesehatan di masyarakat memiliki peran yang sangat penting. FKTP diharapkan berperan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa yang terpadu dengan layanan kesehatan umum. Penyediaan layanan kesehatan jiwa di FKTP harus tetap dijalankan untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan mutu, profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan diperlukan berbagai upaya, diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan. 
Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dilaksanakan tanggal 17-21 Februari 2025 secara Klasikal di Bapelkes DIY. Jumlah peserta 15 orang yang terdiri dari Dokter, Perawat dan Psikolog dari 8 Puskesmas diwilayah Dinkes Kota Yogyakarta. Pelatihan Nakes terpadu Keswa dengan jumlah total jam pelajaran yaitu 42 JPL, masing-masing JPL selama 45 menit, dan 60 menit per JPL pada saat PKL. Praktek lapangan dilaksanakan pada tanggal    21  Februari 2025 dipuskesmas Gondomanan dan Puskesmas Gedongtengen. 
Pembukaan Pelatihan telah dilaksanakan  pada hari Senin, 17 Februari 2025 di Ruang Arjuna Bapelkes Diskes DIY dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta diwakili oleh Kepala Seksi P2PTM & Kesehatan Jiwa dr. Iva Kusdyarini dan dibuka Kepala Bapelkes Diskes DIY Bapak Sugiharto, SKM., MPH didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Ibu Sri Harini, S.KM., MPH.