Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 tahun 2018 tentang tugas Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebagaimana dimakasud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d, Bapelkes Dinas Kesehatan DIY mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan dan mengevaluasi pelatihankesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan persentase mantan linatih yang meningkat kompetensinya. Salah satu indikator keberhasilan pelatihan adalah adanya peningkatan kompetensi mantan linatih. Dalam rangka mewujudkan peningkatan kompetensi, tentu pelaksanaan pelatihan harus memperhatikan kaidah-kaidah kediklatan. Untuk mengetahui keberhasilan pelatihan yang telah dilaksanakan maka perlu dilakukan pembuktian melalui kegiatan evaluasi pasca pelatihan. Evaluasi pasca pelatihan bukan saja sebagai upaya untuk mengetahui seberapa bermanfaat pelatihan tersebut terhadap individu, tim, atau organisasinya tetapi juga sebagai sebuah rangkaian siklus yang dinamis dan berkesinambungan dalam memberikan umpan balik pada proses perbaikan dan penyempurnaan program pelatihan serta pengembangan sumberdaya manusia kesehatan dalam arti luas.
Pada tahun 2022 telah dilaksanakan Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) pada 6 pelatihan yang dipilih berdasarkan pertimbanagn-pertimbangan antara lain:
Adapun 6 pelatihan yang telah dilakukan EPP pada tahun 2022 adalah: Pelatihan Penanggulangan KLB dan Wabah bagi TGC di Puskesmas; Pelatihan Surveilans Epidemiologi bagi Petugas Puskesmas; Pelatihan Komunikasi Efektif bagi Tenaga Kesehatan; Pelatihan Tim Penilai Jabatan Fungsional Kesehatan; Pelatihan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim; dan Pelatihan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular. Tujuan dari kegiatan evaluasi pasca pelatihan ini adalah :
Hasil evaluasi pasca pelatihan selanjutnya dapat dilihat pada link berikut: https://bit.ly/LaporanEPPtahun2022