Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu tuntutan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, Bapelkes Diskes DIY secara rutin melakukan survei untuk melihat aspek kepuasan masyarakat terutama mengenai kualitas layanan yang diberikan oleh. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik danPeraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Hasil pengukuran dari kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat berupa angka yang disebut dengan Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM). Hasil IKM yang kami informasikan ini akan menjadi pemacu bagi Bapelkes Diskes DIY untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan public karena kepuasan pelanggan adalah prioritas kami.
Berikut adalah Link Laporan SKM Tahun 2022 : http://bit.ly/SKMBapelkes2022
Link kuesioner SKM : http://bit.ly/SKMBapelkesDIY