Skip to main content
img_berita
Body

Badan Layanan Umum adalah Instansi di linkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas (pasal 1 PP Nomor 23 Tahun 2005)

Beberapa instansi pemerintah berpotensi dijadikan BLU/BLUD dengan cara dikelola lebih efektif dan efisien. Jika satuan kerja menghasilkan PNBP dalam jumlah siginifikan maka seharusnya satuan kerja tersebut diberikan wewenang dan keleluasaan dalam mengatur anggaran dan sumber daya manusianya untuk meningkatkan pelayanan terhadap stakeholders sekaligus meningkatkan potensi pendapatan yang diterima.

BLUD Pengelola aset akan menjadi terobosan dalam pemanfaatan aset BMN/BMD untuk meningkatkan PNBP dari aset. Badan Layanan Umum akan secara tidak langsung mengatur sistem pemanfaatan dalam pengelolaan BMN tetapi juga sekaligus akan memberi keleluasaan badan pelaksana untuk terus berkembang, baik dalam pelayanan maupun organisasi. Pemanfaatan aset BMN/BMD kedepannya tidak hanya sekedar yang penting ada pemasukan ke Negara tetapi lebih dari itu, apakah penerimaan ke Negara (PNBP) sudah optimal atau ada pemanfaatan lain yang lebih optimal melalui kajian analisis highest and best use.

Untuk lebih mengoptimalkan peluang pemanfaatan aset tersebut, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menyelenggarakan FGD  yang dihadiri oleh para pengelola BLUD khususnya BLUS bidang kesehatan seperti rumah sakit, Balai Laboratorium dan Kalibrasi serta Bapelkes. Dalam FGD tersebut juga diundang dari Dinas/Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kab/kota di DIY. FGD yang berlangsung selama satu hari pada tanggal 13 Juni 2024 tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY Agung Yulianta, dengan menghadirkan nara sumber dari RS Dr. Sardjito dan dari Ditjen Kekayaan Negara Yogyakarta dan berlangsung di Kantor Ditjen Perbendaraan Provinsi DIY.