Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Individu dikatakan sehat dan sejahtera apabila memiliki kesehatan dan kesejahteraan secara paripurna yaitu keadaan yang sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial. Kesehatan Jiwa adalah bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari Kesehatan dan unsur utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mendefinisikan Kesehatan Jiwa sebagai kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Kesehatan jiwa penting di setiap tahap kehidupan mulai dari anak-anak hingga lansia.
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, menyebutkan bahwa fungssi Puskesmas adalah melakukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat, mampu mengakses pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat serta memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Untuk mewujudkan wilayah kerjanya yang sehat secara paripurna, maka Puskesmas perlu meningkatkan upaya promotif dan preventif kesehatan jiwa yang dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). Sehubungan dengan hal tersebut TOT Upaya Promotif dan Preventif Kesehatan Jiwa di Pelayanan Kesehatan Primer merupakan tahapan yang diperlukan agar di tingkat provinsi dihasilkan pelatih upaya kesehatan jiwa di Puskesmas yang kompeten guna penguatan Upaya Kesehatan Jiwa di Puskesmas dalam menjalankan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang nantinya terkait dengan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan dilakukan secara berkesinambungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bapelkes DIY menyelenggarakan Pelatihan Pelatih (TOT) Promotif Dan Preventif Kesehatan Jiwa di Pelayanan Kesehatan Primer Bagi Petugas Kesehatan di Puskesmas. Pelatihan dilaksanakan selama 7 hari efektif secara Klasikal eL Hotel Malioboro Yogyakarta, yakni tanggal 17-21 dan 23-24 September 2024. Peserta berjumlah 16 orang yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (4 peserta dari Dinkes Sleman, masing-masing 3 peserta dari Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul). Pelatihan ini berjumlah 49 JPL dimana alokasi waktu 45 menit untuk teori dan penugasan, serta alokasi waktu 60 menit untuk Praktik Lapangan. Adapun materi pelatihan terdiri dari :
Materi Dasar
Materi Inti terdiri dari 5 materi yaitu ;
Materi Penunjang terdiri 3 materi (BLC, RTL dan Anti Korupsi)