Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Tuberkulosis (TBC) atau TBC masih merupakan masalah kesehatan prioritas di Indonesia. Diperkirakan setelah pandemi COVID-19, jumlah penderita TBC di Indonesia semakin meningkat. Hal ini antara lain disebabkan oleh menurunnya penemuan kasus TBC selama pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021, sehingga banyak penderita TBC yang tidak diobati dan menjadi sumber penularan untuk orang disekitarnya. Merujuk pada WHO Global TBC Report 2023, kasus TBC di Indonesia diperkirakan mencapai 1.060.000 kasus yang kemudian membawa Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus terbesar kedua di dunia setelah India. Data per 22 Januari 2024 capaian penemuan dan pengobatan kasus TBC secara nasional menunjukkan angka 77% dari target 90%. Capaian keberhasilan pengobatan TBC berada di angka 85% dari target nasional 90%. Tenaga kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan TBC di Indonesia. Semua jenis tenaga kesehatan bisa terlibat langsung dalam penatalaksanaan TBC dalam kegiatan sehari-harinya. Untuk bisa memaksimalkan peran tenaga kesehatan dalam upaya penanggulanan TBC diperlukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan tenaga kesehatan di semua tingkat layanan kesehatan sehingga mereka bisa menjadi tenaga kesehatan yang berkompeten untuk memberikan pelayanan TBC.
Dalam rangka meningkatkan mutu, profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan diperlukan upaya untuk memasukkan materi penatalaksanaan TBC dalam kurikulum Pendidikan tenaga kesehatan dan juga melalui pelatihan dalam rangka Pendidikan berkelanjutan untuk tenaga kesehatan. Kurikulum ini disusun untuk tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan akan menguraikan tentang situasi TBC di dunia dan di Indonesia, strategi dan kebijakan penanggulangan TBC di Indonesia, mekanisme penularan dan patogenesis TBC, diagnosis infeksi TBC, diagnosis TBC pada orang dewasa dan anak, diagnosis TBC ekstra paru, diagnosis TBC resisten obat, pengobatan TBC sensitif obat, investigasi kontak TBC, pengobatan pencegahan TBC, pengendalian infeksi TBC, pengenalan Sistem Informasi TBC, dan tanggungjawab sektor non-kesehatan dan masyarakat dalam pengendalian TBC di Indonesia. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat menjalankan peran sebagai tenaga Kesehatan pemberi layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam menjalankan perannya, peserta diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam memahami penemuan pasien TBC, memahami diagnosis pasien dan pemeriksaan laboratorium TBC, memahami pengobatan pasien TBC, menjelaskan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan keamanan dan keselamatan kerja (K3) TBC, menjelaskan jejaring layanan pasien TBC, dan menjelaskan pencatatan dan pelaporan TBC. 2 Berdasarkan hal ini, disusunlah kurikulum pelatihan penanggulangan tuberkulosis bagi tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kurikulum ini disusu
Berdasarkan hal tersebut diatas Bapelkes DIY bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari efektif yaotu tanggal 26 – 29 Agustus 2024 dengan menggunakan metode fuul klasikal di Bapelkes Jogja). Jumlah peserta diikuti 30 orang berasal dari Puskesmas sebanyak 25 orang, Klinik 4 orang dan Dokter Praktek Mandiri.1 orang. Pembukaan dan Penutupan Pelatihan oleh Kepala Bidang P2PL Dinkes Sleman dr. Khamidah Yuliati, MMR dihadiri Kepala Bapelkes Jogja Bapak Sugiharto, SKM, MPH dan laporan pelatihan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Sri Harini, SKM, MPH.