Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Bapelkes DIY bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
Kebiasaan merokok pada masyarakat Indonesia merupakan salah satu masalah kesehatan karena konsumsi rokok yang masih cenderung tinggi. Sementara beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok dan dapat menyebabkan terjadinya penyakit tidak menular (PTM) seperti gangguan pernapasan (PPOK, Asma ), Penyakit Jantung, Stroke dan Kanker Paru, dan ini bukan hanya dari biaya pengobatan tetapi juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas.
Dalam upaya berhenti merokok, ada beberapa metode diantaranya metode farmakologi dan non farmakkologi, untuk pelayanan kesehatan primer yang biasa digunakan adalah metode non farmakologi seperti self helf, terapi non farmakologi, terapi perilaku, konseling, hipnoterapi dan akupuntur. Melihat kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan pengendalian terhadap konsumsi rokok, termasuk menyediakan layanan upaya berhenti merokok khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan primer sebagai ujung tombak sarana pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tenaga kesehatan akan melakukan konseling, bagaimana cara menghindar untuk menjadi seorang perokok, dan bagi yang sudah terlanjur menjadi perokok adalah bagimana cara berhenti dari ketergantungan merokok. Dan untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam melaksanakan layanan tersebut, perlu dilakukan pelatihan yang memenuhi standar kompetensi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bapelkes DIY bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menyelenggarakan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari efektif secara Luring di Bapelkes DIY, yakni tanggal 4-8 November 2024. Peserta berjumlah 30 orang. Pelatihan ini berjumlah 35 JPL dimana alokasi waktu 45 menit untuk teori dan penugasan, serta alokasi waktu 60 menit untuk Praktik Lapangan. Adapun materi pelatihan terdiri dari :
Materi Dasar:
Materi Inti terdiri dari 4 materi yaitu ;
Materi Penunjang terdiri 4 materi (BLC, RTL dan Anti Korupsi)