Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Transformasi Sistem Kesehatan yang dicanangkan oleh Menteri Kesehatan terdiri dari 6 pilar yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Ketahanan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan. Kegiatan Prioritas Transformasi Teknologi Kesehatan akan dibagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama Transformasi Teknologi Kesehatan adalah Integrasi dan Pengembangan Data Kesehatan. Bagian kedua adalah Integrasi dan Pengembangan Aplikasi Pelayanan Kesehatan. Bagian ketiga adalah Pengembangan Ekosistem Teknologi Kesehatan.
Transformasi Teknologi Kesehatan dilandasi oleh semangat mewujudkan Indonesia Sehat secara kolaboratif bersama seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan dalam suatu Platform Indonesia Health Services (IHS) yang diberi label SATU SEHAT. Kemampuan daerah dalam melaksanakan transformasi teknologi kesehatan dapat dilihat dari sejauh mana tingkat kematangan digital system informasi kesehatan di Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi serta fasilitas pelayanan Kesehatan. Target Rencana Strategis Kementerian Kesehatan pada Tahun 2024 adalah :
a. 100% fasilitas pelayanan kesehatan mencapai kematangan digital tingkat 3.
b. 10% fasilitas pelayanan kesehatan mencapai kematangan digital tingkat
Asesmen Penilaian tingkat kematangan digital dapat dilakukan secara mandiri menggunakan tools yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan yang nantinya akan menghasilkan keluaran berupa indeks kematangan digital (digital maturity index atau disingkat DMI). Pelaksanaan penilaian kematangan digital telah di mulai sejak tahun 2022 dimana sampai dengan Desember 2023 sebanyak 151 Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melakukan penilaian kematangan digital. Sedangkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan, sebanyak 1.545 (50%) dari target 3.052 Rumah Sakit telah melakukan penilaian kematangan digital. Adapun rata-rata nilai kematangan digital tahun 2023 untuk level Dinas Kesehatan adalah 2,20 dan untuk level fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit) adalah 2,60. Pada tahun 2023, jumlah rumah sakit di DIY yang melakukan penilaian kematangan digital sebanyak 19 rumah sakit dengan capaian indeks kematangan digital sebesar 3.33.
Dalam meningkatkan literasi terhadap konsep kematangan digital bagi Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di DIY, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan pertemuan selama tiga hari pada tanggal 11 - 13 Juni 2024 di Aula Saraswati Bapelkes DIY. Pertemuan ini mengundang nara sumber dari Pusdatin Kementerian Kesehatan RI, Universitas Gadjah Mada, Dinas Kominfo DIY, RSUP Dr. Sardjito dan Praktisi Rekam Medik dan Informasi Kesehatan di DIY.