Skip to main content
img_berita
Body

Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bapelkes Dinas Kesehatan DIY berkomitmen untuk menjadi institusi yang bersih bebas dari gratifikasi. Hal ini menjadi salah satu perwujudan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mari bersama-sama hentikan gratifikasi dan bangun Indonesia yang bersih dan berintegritas!