Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Balai Pelatihan Dinas Kesehatan DIY kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Bapelkes dengan cara:
A. Secara Lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Customer Service di kantor Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY di Jl. Raya Solo Km. 12,8 Tirtomartani, Kalasan, Sleman dan menyampaikan pengaduan.
B. Secara Tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui POS ke alamat Jl. Raya Solo Km. 12,8 Tirtomartani, Kalasan, Sleman atau melalui email ke bapelkes@jogjaprov.go.id dengan dilengkapi scan/fotokopi identitas diri (KTP) dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Format pengaduan secara tertulis dapat diperoleh dengan KLIK DISINI
C. Secara Online
Masyarakat dapat mengisi formulir online dibawah ini dengan terlebih dahulu menyiapkan file foto identitas diri (KTP) dan dokumen pendukung lainnya.
Form pengaduan dapat anda UNDUH DISINI
Layanan Whistle Blowing System merupakan sarana yang disediakan Bapelkes Dinas Kesehatan DIY bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya tindakan pelanggaran yang terjadi di Bapelkes. Anda dapat KLIK DISINI untuk mengisi langsung form WBS atau UNDUH DISINI untuk pengisian manual