Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Penyelenggara pelayanan publik di dalam UU No. 25 tahun 2009 adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik. Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan Tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Adapun masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik langsung maupun tidak langsung. Kepuasan pasien ialah suatu tingkat perasaan pasien yang timbul sebagai akibat dari kinerja pelayanan kesehatan yang diperoleh setelah pasien membandingkannya dengan apa yang diharapkannya. Bila pasien tidak menemukan kepuasan dari kualitas pelayanan yang diberikan maka pasien cenderung mengambil keputusan tidak melakukan kunjungan ulang pada puskesmas tersebut. Kepuasan pasien sebagai pengguna jasa merupakan salah satu indikator dalam menilai mutu pelayanan di puskesmas, dan kepuasan pasien merupakan cerminan kualitas pelayanan kesehatan. Mutu pelayanan kesehatan merujuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Makin sempurna kepuasan tersebut, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan. Mutu pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kemewahan fasilitas, kelengkapan teknologi dan penampilan fisik akan tetapi dari sikap dan perilaku karyawan harus mencerminkan profesionalisme dan mempunyai komitmen tinggi. Kepuasan pasien menjadi bagian yang integral dan menyeluruh dari kegiatan penjaminan mutu pelayanan kesehatan. Artinya, pengukuran tingkat kepuasan pasien harus menjadi kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari pengukuran mutu pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan dapat diukur dengan menggunakan dimensi kualitas pelayanan kesehatan WHO yang terdiri atas 6 dimensi yaitu effective (efektik), Efficient (efisien), accessible (dapat diakses), patient-centred (berfokus pada pasien), equitable (adil, dan safe (aman) Kajian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menempatkan delapan variabel analisis terhadap kepuasan masyarakat; (1) sulit dikunjungi, (2) tidak bersih, (3) tidak bebas melakukan pilihan, (4) sulit berkonsultasi secara pribadi dengan petugas, (5) tidak ikut mengambil keputusan dalam perawatan medis, (6) para petugas/dokter/dokter gigi/perawat kurang jelas memberikan penerangan terhadap pasien, (7) petugas tidak ramah dalam memberikan pelayanan, dan (8) lama menunggu proses pelayanan kesehatan. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, keluhan pelayanan yang sering diutarakan oleh masyarakat terhadap pelayanan dirawat inap adalah persoalan kebersihan dan proses menunggu untuk mendapatkan perawatan yang cenderung lama. Sehubungan dengan hal tersebut Bapelkes DIY menyelenggarakan Pelatihan Komunikasi dalam Pelayanan Publik bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas pada tanggal 28-29 November dan 2-4 Desember 2024 selama 32 jam Pelajaran. Pelatihan ini dilaksanakan secara klasikal di Hotel Luxury Malioboro, Jalan Gowongan Kidul No 57 Sosromenduran Gedongtengen Kota Yogyakarta. Peserta berjumlah 30 orang/kelas. Adapun materi pelatihan terdiri dari : 1.Mata Pelatihan Dasar -Kebijakan Promosi Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Puskesmas -Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas 2.Mata Pelatihan Inti -Konsep Komunikasi -Etika dalam Pelayanan Kesehatan -Media Komunikasi dalam Pelayanan Kesehatan -Penanganan Keluhan dalam Pelayanan -Implementasi Komunikasi Pelayanan Kesehatan 3.Mata Pelatihan Penunjang -Building Learning Commitment (BLC) -Anti Korupsi -Rencana Tindak Lanjut