Skip to main content
img_berita
Body

Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes Angkatan 3 (Dinas Kesehatan Gunungkidul) pada tanggal 12-16 Agustus 2024. Pelatihan selama 5 hari efektif di Bapelkes Dinas Kesehatan DIY. Peserta berjumlah 15 orang yang berasal dari Puskesmas dan Rumah Sakit di Wilayah Kabupaten Gunungkidul. Praktek Lapangan dilaksanakan di Puskesmas Mlati 2 dan RSUD Sleman. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalahbahwaPemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat menjamin ketersediaan lingkunganyang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Lingkungan yang dimaksud termasuk lingkungan di tempat dan fasilitas umum, salah satunyaadalahfasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Fasyankes dapat berupa Rumah Sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium klinis, praktik mandiri, dan lain-lainyangmelakukan kegiatan pelayanan kesehatan. Kegiatan pelayanan kesehatan di Fasyankespasti menghasilkan limbah, limbah Fasyankes ini dapat berupa limbah domestik maupunlimbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Limbah medis merupakan limbah B3 yang pengelolaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbahyangdihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaanlimbah B3 tersebut, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengaturanteknispengelolaan limbah B3 untuk Fasyankes tertuang di dalamPeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor P.56 tahun 2015 tentangTataCara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracundari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hal ini berlaku baik bagi Fasyankes yang mengelolalimbahnya secara mandiri atau bekerja sama dengan pengelola limbah. LimbahB3medis bila tidak dikelola akan mengakibatkan masalah kesehatan lingkungan baikbagi petugas Fasyankes maupun bagi pasien, pengunjung dan masyarakat. Saat ini masihditemukan penyalahgunaan limbah B3 medis oleh masyarakat ataupun oknumuntukmengambil keuntungan dari limbah B3 medis yang tidak dikelola. Beberapa kasusyangpernah terjadi, antara lain adalah kasus vaksin palsu, pembuangan limbah B3mediskesungai dan pantai, serta kasus penumpukan limbah yang tidak dikelola.