Pola Tarif
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam suatu organisasi merupakan aspek penting dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai agar pegawai dapat bekerja sesuai dengan tuntutan kinerja yang harus dicapainya sesuai amanat Undang-undang ASN No 5 tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Sesungguhnya kualitas SDM dalam suatu organisasi dapat dilihat dengan kasat mata dengan tolok ukur yang dapat menjadi patokan yaitu seberapa besar/ SDM tersebut memiliki atau berdaya manfaat bagi suatu organisasi. Oleh sebab itu, mengingat besarnya peran SDM terhadap kemajuan organisasi, maka tanggung jawab dalam upaya pengembangan kualitas SDM tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai, melainkan menjadi tanggung jawab organisasi. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM dalam rangka pengembangan pegawai yaitu dengan memberikan pelatihan sesuai dengan kemampuan yang harus dimiliki tiap pegawai di bidang tugasnya. Selama ini pelatihan di bidang kesehatan tidak hanya dilakukan oleh instansi pelatihan kesehatan yang terakreditasi tetapi juga dilakukan oleh banyak pihak seperti unit program di jajaran Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan lain-lain. Banyaknya jenis dan kebutuhan pelatihan akan menyebabkan meningkatnya kebutuhan fasilitator dari berbagai profesi/ keahlian. Sebagai fasilitator selain memiliki kemampuan 2 | Kurikulum Pelatihan Jarak Jauh Tenaga Pelatih Kesehatan, 2020 profesional di bidangnya diharuskan pula memiliki kemampuan dalam mentransfer keahliannya kepada peserta latih agar pelatihan yang diberikan berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bapelkes DIY bekerjasama dengan Rumah Sakit Mata "Dr. YAP" Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Pelatih Kesehatan. Pelatihan dilaksanakan selama 6 hari efektif secara Daring, yakni tanggal 01-04, 07-08 Oktober 2024. Peserta berjumlah 14 orang yang terdiri dari Dokter, Perawat dan Psikolog dari Rumah Sakit Mata "Dr. YAP" Yogyakarta. Pelatihan ini berjumlah 41 JPL dimana alokasi waktu 45 menit untuk teori dan penugasan. Adapun materi pelatihan terdiri dari :
Materi Dasar, yakni:
Materi Inti terdiri dari 7 materi, yakni:
Materi Penunjang terdiri 3 materi (BLC dan Anti Korupsi)